Laman

Minggu, 24 Juli 2016

Menekan siswa yang telat bayar 'patunagan adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Menekan siswa yang telat bayar 'patunagan adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Guru harus paham ini . Sebab dengan berkali-kali memanggil siswa yang telat membayar buku,atau sumbangan lainnya akan membuat anak 'cidera mental. Bukankah di tingkat SD/MI dan SMP/MTs sudah diberlakukan sekolah gratis dan seluruh sekolah dibiayai oprasional oleh pemerintah?