Menekan siswa yang telat bayar 'patunagan adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Guru harus paham ini . Sebab dengan berkali-kali memanggil siswa yang telat membayar buku,atau sumbangan lainnya akan membuat anak 'cidera mental. Bukankah di tingkat SD/MI dan SMP/MTs sudah diberlakukan sekolah gratis dan seluruh sekolah dibiayai oprasional oleh pemerintah?