Pada masa dahulu penerbit slalu hati-hati menerbitkan buku karya
seseorang. Penerbitan ganda atas karya yang sama pada penerbit yang
berbeda haknya dimiliki penerbit pertama yang mencetak. Sekarang era
penerbitan publishing sepertinya mengabaikan hal itu. Banyak ditemui
puisi yang sama dalam antologi berbeda penerbit. Sebetulnya banyak
pelanggaran namun kenapa tidak ada kasus dimunculkan? karena memang
karya dan penyairnya belum memiliki arti komersial.